Sebelumnya, pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 berganti menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Akibat perubahan Statuta UI itu, menjadi polemik sehingga trending di media sosial Twitter.
Pasalnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan kepada Rektor UI Ari Kuncoro untuk merangkap jabatan.
Baca Juga: Irwansyah Masih Nampak Pucat, Zaskia Sungkar Akui Minggu Terberat: Apalagi Mama Masih di ICU
Adapun jabatan yang diemban oleh Rektor UI Ari Kuncoro yakni wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bahkan, sebelumnya Rektor UI Ari Kuncoro pernah menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).
Ketika menjadi Komisaris utama BNI, Rektor UI Ari Kuncoro menjabat mulai selama kurang lebih 3 tahun, yakni pada 2 November 2017 sampai Februari 2020.
Baca Juga: Siap Rilis Lagu Baru, Begini Cara Hyoyeon Girls' Generation Menjaga Pola Pikir yang Sehat
Revisi yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi mulai berlaku setelah terbitnya PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta.
Di dalam isi PP Nomor 75 Tahun 2021 itu tertuang pasal mengenai rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.***