Kemenkes Terbitkan Pedoman Baru Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Salah Satunya Tak Lagi Ada Gejala

- 21 Juli 2021, 09:14 WIB
Ilustrasi - Kemenkes terbitkan pedoman baru untuk menyatakan pasien Covid-19 isolasi mandiri sudah sembuh atau negatif.
Ilustrasi - Kemenkes terbitkan pedoman baru untuk menyatakan pasien Covid-19 isolasi mandiri sudah sembuh atau negatif. /PIXABAY/Tumisu

Berdasarkan pedoman Kemenkes, pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis bisa dinyatakan sembuh.

Namun, hal ini berlaku bila pasien telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan diterbitkannya surat pernyataan selesai pemantauan.

Baca Juga: Usai Kirim Surat Terbuka pada Jokowi, Didi RIyadi Beri Solusi untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia

Surat pernyataan itu harus berdasarkan penilaian dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP.

Sedangkan pasien bisa ditetapkan selesai menjalani isolasi jika memenuhi salah satu dari kualifikasi di bawah ini:

1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR.

Baca Juga: Setelah sang Anak Menikah, Krisdayanti Akui Kini Lebih Intens Ngobrol dengan Aurel Hermansyah

Ditambah dengan 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset.

Ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x