PR TASIKMALAYA - Mulai Sabtu, 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, Pemerintah Mulai menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan membangun titik penyekatan dalam pemberlakuan PPKM Darurat.
Sebanyak 407 titik penyekatan akan dibangun oleh Korlantas Polri di Jawa dan Bali selama PPKM Darurat.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Menangis hingga Sebut Atta Halilintar Jahat: Kayak udah Nggak Peduli
Dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, pihaknya akan menggelar Operasi Aman Nusa II.
Pelaksanaan Operasi Aman Nusa II akan berlaku mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan 1 Agustus 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Polri Irjen Istiono saat melaksanakan apel kesiapan pada Sabtu 3 juli 2021.
Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal, Fadjroel Rachman hingga Sandiaga Uno Sampaikan Duka Mendalam
“Operasi ini adalah operasi kemanusiaan dengan tindakan humanis, tegas, maupun terukur. Kaitannya dalam mendukung PPKM Darurat ini juga telah kita bangun di 407 titik-titik pembatasan dan pengendalian,” ujar Istiono dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Korlantas Polri pada Sabtu 3 Juli 2021.
Upaya-upaya preventif akan dilakukan dalam Operasi Aman Nusa II oleh Kepolisian.