Sebelumnya, Jaksa Pinangki terbukti melakukan tiga pelanggaran hukum, mulai dari menerima suap hingga menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.
Suap yang diterimanya dari terpidana kasus Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, ialah sebesar 500 ribu dolar AS atau setara dengan Rp7,2 miliar.
Baca Juga: Akhirnya Bertemu dengan sang Anak, Alfath Fathier: untuk Bisa ke Tahap Ini Nggak Gampang
Kemudian, Jaksa Pinangki juga telah melakukan pencucian uang senilai Rp5,25 miliar.
Pelanggaran hukum ketiga ialah bahwa Pinangki telah menyepakati upaya digagalkannya proses pidana Djoko Tjandra.
Di bulan Februari 2021, Jaksa Pinangki dikenai hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta.
Baca Juga: Uya Kuya dan Denise Chariesta Akhirnya Bertemu, Inilan yang Jadi Obrolan Keduanya
Namun kemudian, masa hukumannya dipersingkat karena Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PikiranRakyat.com, Pinangki juga memohon belas kasihan kepada hakim yang menyidangkan kasusnya.
Selain itu, ia pun telah mengikhlaskan dirinya dipecat dari jabatannya sebagai jaksa.