Beredar SK 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Apa Benar Surat dengan Tanda Tangan Ketua KPK Ini?

- 9 Mei 2021, 11:40 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, pertanyakan kebenaran SK KPK yang tersebar di media sosial.*
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, pertanyakan kebenaran SK KPK yang tersebar di media sosial.* /Tangkap layar YouTube.com/Talk Show tvOne./

PR TASIKMALAYA - Beredar potongan Surat Keputusan (SK) mengenai 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam SK tersebut, diputuskan bahwa 75 pegawai KPK itu dinonaktifkan.

SK itu juga telah ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga: Lirik Lagu I Need You - BTS

Hal tersebut sontak mendapat tanggapan dari eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri Diansyah mempertanyakan kebenaran dari SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut.

"Apa benar potongan surat dengan tanda tangan dan tertulis nama Ketua KPK ini?," tanya Febri Diansyah, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @febridiansyah pada Minggu, 9 Mei 2021.

Tangkapan layar cuitan Twitter Febri Diansyah.
Tangkapan layar cuitan Twitter Febri Diansyah.

Baca Juga: Diberi Kejutan Ulang Tahun oleh Gempi dan Gisel, Gading Marten: Makasih Empi Sayang dan Mama Isel!

"Apakah disetuji lima pimpinan? Bukankah kewenangan kepegawaian ada di PPK, bukan Ketua KPK?," sambungnya.

Potongan SK tersebut juga membuat Febri Bertanya-tanya siapa sebenarnya yang ingin memecat 75 Pegawai itu.

"Siapa sebenarnya yang sangat ingin singkirkan para pegawai KPK ini?," tulis Febri Diansyah.

Baca Juga: Dokter Kandungan Larang Keras Nathalie Holscher Lakukan Hal Ini, Istri Sule: Bisa Bahaya Banget Ya?

"Begitu banyak pertanyaan di tengah tes yang kontroversial ini," tambahnya.

Di sisi lain, pihak KPK sendiri akan melakukan pengecekan terkait kebenaran dari potongan SK penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Spieltag 32 Bundesliga: Bayern Munchen Juara Usai Hancurkan Monchengladbach

Menurutnya, KPK sangat menyayangkan beredarnya potongan SK tersebut.

Oleh karena itu, dia meminta agar semua pihak berpedoman pada informasi resmi dari KPK langsung.

"Yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru biacar maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Ashanty Ungkap Alasannya sampai Harus Berobat ke Turki dan Lebaran di Dubai, Penyakitnya Kambuh?

Diketahui, isi SK yang beredar tersebut terdapat empat poin.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Selesai Jadi Wakil Wali Kota, Pasha Ungu Beberkan Kegiatan yang Padat hingga Alasan Mau Menjadi Juri Dangdut

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah