“Kenapa PKI bisa ditumpas? Karena pentolannya dieksekusi. Pengikutnya bodoh-bodoh, pasti nggak akan berani melawan. Organisasi terlarang di Indonesia lainnya harus seperti itu juga, pasti ideologinya mati, karena pengikutnya bodoh-bodoh,” tuturnya menyambung.
Diberitakan sebelumnya bahwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditangkap di kediamannya pada Rabu, 28 April 2021 sore hari oleh tim Densus 88 Polri.
Baca Juga: Bertemu Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402, Jokowi: Nanti Ibu-ibu Sekalian akan Dibangunkan Rumah
“Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan.
“Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan,” ucap Ahmad Ramadhan Rabu, 28 April 2021.
Ahmad Ramadhan melanjutkan bahwa saat ini tim penyidik Polri masih melakukan pendalaman kasus terorisme yang diduga melibatkan Munarman.
“Ini dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme,” tutur Ahmad Ramadhan.
“Kemudian di Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari. Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M,” ujarnya menyambung.