Pejabat Kemensos Gunakan Uang Korupsi Bansos Rp330 Juta untuk Makan-makan

- 22 April 2021, 04:30 WIB
JPU KPK mengungkap sejumlah uang yang digunakan Juliari Batubara dalam korupsi bansos Covid-19, Rp330 juta digunakan untuk makan-makan.*
JPU KPK mengungkap sejumlah uang yang digunakan Juliari Batubara dalam korupsi bansos Covid-19, Rp330 juta digunakan untuk makan-makan.* /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR TASIKMALAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nur Azis, membacakan dakwaan kepada Juliari Batubara yang merupakan mantan Menteri Sosial (Mensos).

Pembacaan dakwaan tersebut berlangsung pada Rabu, 21 April 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Rabu, 21 April 2021, berdasarkan data yang terdapat di dalam surat dakwaan, Juliari Batubara menerima Rp32,482 miliar.

Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?

Uang sebesar Rp32,482 miliar tersebut, digunakan untuk berbagai keperluan operasional Kemensos.

Sementara itu, uang Rp32,482 miliar tersebut diperoleh dari berbagai perusahaan penyedia barang bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 tahun 2020.

Mengejutkan, di antara 12 poin rincian penggunaan uang korupsi bansos tersebut, sebanyak Rp330 juta digunakan untuk keperluan makan-makan.

Baca Juga: Nathalie Holscher: Hargai Aku, Aku Cuman Cinta Sendiri Nggak Ada Feedbacknya

Pertama, uang sebesar Rp200 juta digunakan untuk pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan, dan tim pantau.

Kedua, uang sebesar Rp130 juta digunakan untuk pembayaran makan dan minum pimpinan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x