Oleh karena itu, menurutnya, Komisi III akan meminta klarifikasi kepada Listyo Sigit Prabowo maksud Telegram tersebut.
Baca Juga: Ungkap Kebahagiaannya, Susi Pudjiastuti Tidak Menyangka Anies Baswedan Penuhi Permintaannya
"Jadi tentunya kami ingin mengklarifikasi ke Polri kepada Kapolri khususnya, terkait dengan maksud Telegram tersebut," katanya.
Adies Kadir menuturkan, memang selama ini larangan menyiarkan gambar-gambar yang berutal untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat.
Namun, jika media dilarang untuk menyiarkan gambar-gambar kekerasan oleh aparat, nanti akan memunculkan polemik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Upaya Penanganan Bencana di NTT dan NTB
"Apakah itu berlaku di media itu ada anggapan mengebiri kinerja media. Karena media dilindungi uu," tuturnya.
Diketahui, selain mengeluarkan larangan media menyiarkan gambar-gambar kekerasan yang dilakukan oleh aparat, Listyo Sigit Prabowo juga melarang media rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka.
Listyo juga meminta agar tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.