Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat ditanya perihal penanggung jawab pengadaan lahan rumah DP 0 persen.
Kasus korupsi rumah DP 0 persen sebelumnya telah disangkakan kepada Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Baca Juga: Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Cara Pendaftaran Offline untuk Penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021
Prasetyo menjelaskan bahwa nominal yang digunakan untuk membeli lahan senilai Rp800 miliar.
Menurut Prasetyo, Anies Baswedan yang berwenang menerbitkan surat keputusan pembelian lahan.
Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomro 1684 tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD).
Baca Juga: Deretan Sespri Cantik Edhy Prabowo Terungkap, Bang Arief: yang Gaji Siapa? Kalau Negara Ya Kacau
Selain itu, menurut Prasetyo, pihak Sarana Jaya juga berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan kepada Anies Baswedan sebagai Gubernur.
Bahkan Anies Baswedan sebagai Gubernur yang bertanda tangan dalam Kepgub dan sebagai pihak yang bertanggung jawab.***