“Aturan undang-undang jabatan presiden itu selama 5 tahun, dan ayat selanjutnya hanya 2 periode," kata Haris dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Meski demikian, masa jabatan presiden bisa saja berubah menjadi tiga periode dengan mengamademen UUD 1945.
Bila amandemen itu digelar MPR, sulit bagi Jokowi untuk mencalonkan kembali sebagai Presiden RI di tahun 2024 mendatang dengan alasan etika politik dan kenegarawanan.
Berbagai fraksi yang terdapat di MPR juga belum terdengar mewacanakan pembahasan amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden hingga 3 periode.
Amandemen UUD 1945 hanya dapat dilakukan dengan sejumlah persyaratan seperti diajukan oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR yang kini tercatat sebanyak 750 orang, kemudian membentuk panitia khusus (pansus) hingga bisa mengusulkan sidang istimewa (SI) MPR.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Jawa Barat Direncanakan Berlangsung Juli 2021, Pastikan Guru Divaksinasi
Namun Haris menduga sebagian fraksi MPR akan menolak usulan masa jabatan Presiden tiga periode karena khawatir akan melanggengkan kekuasaan seperti masa Orde Baru.
"Saya kira proses pengajuan Presiden tiga periode cukup lama hingga 2025 dan berpotensi terpecah-belah," tutur Haris.
Di sisi lain, Jokowi juga menegaskan bahwa ia hanya ingin menjabat sebagai Presiden RI selama 2 periode saja.