Kejagung Angkut 3 Mobil Mewah Senilai Rp 27 Miliar Milik Jimmy Sutopo, Tersangka Dugaan Korupsi Asabri

- 17 Maret 2021, 12:00 WIB
Tiga mobil mewah milik  tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Jimmy Sutopo kini sudah diamankan oleh Kejagung.*
Tiga mobil mewah milik  tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Jimmy Sutopo kini sudah diamankan oleh Kejagung.* //PIXABAY/Free-Photos

PR TASIKMALAYA – Tiga mobil mewah milik Jimmy Sutopo yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), diangkut oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum), ketiga mobil tersebut terdiri dari mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam dengan nomor polisi B-7-EIR.

Selanjutnya mobil Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT (C217 CBU), serta mobil Nissan Teana hitam dengan nomor polisi B-1940-SAJ.

Baca Juga: Di Tengah Polemik dengan Suaminya, Nindy Ayunda Rajin Posting Potret Menggemaskan Sang Buah Hati

Rolls Royce Phantom Coupe dijual saat ini dengan kisaran harga Rp21 miliar, kemudian mobil Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT (C217 CBU) dijual dengan kisaran harga Rp5,48 miliar, dan mobil Nissan Teana dijual dengan harga kisaran Rp617 juta.

Sehingga total ketiga mobil tersebut diperkirakan senilai Rp27 miliar.

“Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada Pengelola Apartemen Raffles Residences,” tutur Leonard Eben Ezer seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Di Tengah Polemik dengan Suaminya, Nindy Ayunda Rajin Posting Potret Menggemaskan Sang Buah Hati

Pihak penyidik Jampidsus Kejagung, melakukan pemindahan ketiga mobil mewah tersebut pada Senin, 15 maret 2021 lalu.

Selanjutnya, ketiga mobil mewah tersebut dititipkan pihak penyidik Jampidsus Kejagung ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata RI (Asabri).

Seperti diketahui sebelumnya, Jimmy Sutopo menjabat sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.

PT Jakarta Emiten Investor Relation merupakan perusahaan swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asabri.

Baca Juga: Rilis Single Bertajuk 'Cara Ceroboh untuk Mencinta', Begini Harapan Member JKT48!

Selain pihak PT Jakarta Emiten Investor Relation, ditetapkan juga delapan tersangka lainnya.

Kedelapan tersangka tersebut adalah (Purn) mayjen Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 20216.

Selanjutnya (Purn) Letjen Sonny Widjaja selaku Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020. Bachtiar Effendi selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.

Tersangka selanjutnya Hari Setiono selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Baca Juga: Rilis Single Bertajuk 'Cara Ceroboh untuk Mencinta', Begini Harapan Member JKT48!

Ilham W Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, dan Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan.

Berikutnya Benny Tjokrosaputro selaku Dirut PT Hanson International Tbk, serta Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera.

Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus tindak pidana korupsi di Asabri menimbulkan kerugian negara sebesar Rp23,73 triliun. Bahkan, kerugian tersebut jauh lebih besar dibandingkan kasus tindak pidana korupsi di Jiwasraya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah