"Jumlah ini termasuk waktu berhenti untuk pemeriksaan kendaraan Multi-Axle selama 30 menit pada tiap lokasi di jalan tol seperti di Parking Bay Km 41+000 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, GT Kalihurip Utama 1 Jalan Tol Cipularang dan Km 102+200 Jalan Tol Cipularang,” ujar Bagus.
PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC akan melakukan uji coba rute yang akan dilalui kendaraan pengangkut rel dengan tipe R.60 sepanjang 50 meter
Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk menyelesaikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Nantinya kendaraan uji coba tersebut tidak akan diisi muatan dan akan melalui ruas jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Beberapa ruas jalan tol yang akan dilalui uji coba kendaraan pengangkut rel kereta cepat diantaranya Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi E3 dan E2 (Rorotan-Cikunir), Jakarta-Cikampek, Cikampek-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Rombongan kendaraan pengangkut rel kereta cepat yang tidak akan diisi muatan akan berjalan dengan kecepatan 30 km/jam untuk keamanan dan keselamatan ketika melintas jalan tol.
Kecepatan maksimum yang akan diizinkan adalah 50 km/jam dengan kecepatan minimum 15 km/jam ketika melewati belokan.