Dengan gamblang, Rocky Gerung menjelaskan bahwa adanya suatu kerakusan UU Cipta Kerja yang menghasilkan sebuah paradoks.
Baca Juga: Sindir KPK Tak Berani Selidiki APBD Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Lebih Baik Dibubarkan
“Kita usut sekarang amdal dihilangkan, segala macam sekarang racun diizinkan, otaknya dimana itu,” ucap Rocky Gerung.
“Kalau Presiden bilang itu tidak beracun silahkan kantornya pindahkan satu minggu saja ke Morowali itu untuk hirup, mestinya berani itu, harus dibuktikan,” tandas Rocky Gerung.
Namun, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, abu sisa pembakaran batu bara dikeluarkan dari kategori B3.
Baca Juga: Tanggapi Pertemuan Anies dan Luhut, Ruhut Sitompul: Kemesraan Ini Janganlah Cepat Berlalu
"Isu limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 semuanya itu tidak benar, itu yang perlu dicatat.
"Limbah B3 fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3," tutur Vivien dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, 12 Maret 2021.
***