RUU Pemilu Resmi Dicabut dari Daftar Prolegnas Prioritas 2021, Musni Umar: Keuntungan bagi Penguasa

- 10 Maret 2021, 22:00 WIB
 Musni Umar menanggapi perihal RUU Pemilu yang  resmi dicabut dari Prolegnas 2021 dan ia prihatin dengan tak adanya Pilkada 2022 dan 2023.*
 Musni Umar menanggapi perihal RUU Pemilu yang  resmi dicabut dari Prolegnas 2021 dan ia prihatin dengan tak adanya Pilkada 2022 dan 2023.* /Twitter/@musniumar

PR TASIKMALAYA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menuliskan sebuah cuitan menanggapi soal RUU Pemilu yang resmi dicabut dari Prolegnas 2021.

Musni Umar menyebut bahwa banyak pihak termasuk dirinya merasa prihatin dengan tidak adanya Pilkada 2022 dan 2023.

Padahal menurut Musni Umar, banyak kepala daerah yang habis masa baktinya di tahun tersebut.

Baca Juga: Bongkar Alasan Masuk Partai Demokrat, Marzuki Alie Akui Dirinya Tak Inginkan Jabatan

“Kita prihatin Pilkada tidak ada 2022 & 2023 nanti Nov 2024. Padahal banyak Kepala Daerah yang habis baktinya,” tulis Musni Umar melalui akun Twitternya @musniumar sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu 10 Maret 2021.

Lebih lanjut, Musni Umar menyebut untuk menunggu waktu Pilkada serentak di tahun 2024, maka pemerintah akan melantik banyak kepala daerah tanpa dipilih oleh rakyat. 

Hal tersebut, menurutnya merupakan salah satu hal yang akan menyebabkan kemunduran demokrasi dan hanya akan memberikan keuntungan pada para penguasa.

Baca Juga: Pemulung Sampah Menjadi Jutawan, Pria ini Membawa Penduduk Desa Mencoba Helikopter Gratis

“Pemerintah akan melantik Kepala Daerah tanpa dipilih oleh rakyat. Ini kemunduran demokrasi dan keuntungan penguasa,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x