Demi Perkuat Kualitas Jurnalisme, PRMN Menyusun Modul Uji Kompetensi Wartawan

- 8 Maret 2021, 18:05 WIB
KETUA Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan (berbatik) memberikan asistensi penyusunan modul UKW Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Pikiran Rakyat Media Network.*
KETUA Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan (berbatik) memberikan asistensi penyusunan modul UKW Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Pikiran Rakyat Media Network.* /

Baca Juga: Fadli Zon Sibuk Rapat, Fahri Hamzah Ingatkan Soal Kesehatan: Jangan Kebanyakan Duduk Bisa Ambien Lho

Baca Juga: Minta Politisi Lain Teladani Megawati, Ruhut Sitompul: Ia Tak Campuri Rumah Tangga Partai Lain yang Bermasalah

CEO Pikiran Rakyat Media Network Agus Sulistriyono berharap kegiatan TOT menjadi rintisan bagi peningkatan kualitas jurnalisme yang diusung baik oleh PRMN maupun lebih dari 160 jaringan portal di bawah naungan PRMN.

“Ini tugas berat dan besar tetapi harus kita lakukan untuk semakin melengkapi persyaratan legal lembaga pers dan tentu meningkatkan kualitas jurnalisme yang dilakukan oleh teman teman semua,” ungkap Sulis, panggilan akrab Agus Sulistriyono.

Bukan media sosial

Agus Sulistriyono melanjutkan bagaimanapun kinerja jurnalistik harus dibedakan dengan media sosial. Walaupun ekosistem digital telah mengubah tatanan dan beberapa aspek terkait bisnis media online, secara kelembagaan media massa (online) harus dibedakan dengan media sosial.

a mengatakan, aspek hukum yang menaungi media massa online dengan media sosial jelas berbeda sehingga persyaratan kelembagaan maupun personal dari praktisi media massa harus kita penuhi.

Baca Juga: Jika Demokrat di Tangan Moeldoko, Saiful Mujani: Bisa Seperti Hanura Sekarang yang Hilang di Parlemen

Baca Juga: Buntut Kebijakan Rodrigo Duterte, 9 Orang Diduga Pemberontak Komunis Tewas di Tangan Polisi Filipina

Baca Juga: Perihal KLB Demokrat, Dede Yusuf: dalam Situasi Seperti ini, Kader Harus Lebih Solid dan Kompak

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah