PR TASIKMALAYA – Mardani Ali Sera politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut merasa tidak senang dengan peristiwa kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat.
Mardani Ali Sera masih bersikeras bahwa KLB yang menimpa Partai Demokrat ini merupakan praktik buruk bagi demokrasi.
Selain itu Mardani Ali Sera juga menyebut KLB Partai Demokrat sebagai bentuk dari pelecehan terhadap hukum.
Baca Juga: Ditawari Ambil Alih Demokrat dan Gulingkan AHY, Arief Poyuono: Gatot Nurmantyo Itu Tahu Balas Budi
Pernyataan ini disampaikan Mardani Ali Sera dalam cuitan Twitter @MardaniAliSera pada Minggu, 7 Maret 2021.
“Ini praktik buruk bagi demokrasi,” tulis Mardani Ali Sera seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @MardaniAliSera.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS ini menjelaskan alasan dirinya menyebut KLB Partai Demokrat sebagai praktik buruk demokrasi.
Baca Juga: Tanggapi Polemik KLB Partai Demokrat, Mardani Ali Sera: Jelas Melanggar Etika, Pelecehan Hukum!
Menurut Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa partai politik dibangun dengan penuh perjuangan dan tidak mudah.
Bahkan Mardani Ali Sera menyebutnya sebagai pekerjaan super berat.
Akan tetapi bisa terjadi perpindahan kepengurusan partai dengan sangat mudah bahkan menjadi dua kepengurusan.
Baca Juga: Sebut KLB Moeldoko Gaya Lama Orba, Andi Mallarangeng Beberkan Peristiwa Terbentuknya PDIP Megawati
Baca Juga: Tegas Tolak KLB Demokrat Medan, KNPD Jawa Barat: Kita Bersedia Menjadi Barisan Terdepan Amankan AHY
“Karena membangun partai politik itu pekerjaan super berat tapi dengan mudahnya berpindah kepengurusan, jadi ada dua kepengurusan,” ujar Mardani Ali Sera.
Selain itu Mardani Ali Sera juga menyebut KLB Partai Demokrat sebagai salah satu bentuk pelecehan hukum.
Sebelumnya mengatakan sebagai buruk praktik demokrasi dan juga ini menyebutnya sebagai pelecehan hukum.
Baca Juga: Anggap KLB Partai Demokrat Langgar UU dan AD/ART Parpol, Mardani Ali Sera: Pelecehan Hukum
Alasan kuat menjadi dua hal tersebut, menurut Mardani Ali Sera bahwa Undang-Undang (UU) Partai Poltiik telah mengatur segal hal perihal partai.
“Bentuk pelecehan hukum karena UU Partai Politik sudah mengatur sedemikian rupa,” tambahnya.
Seperti kita ketahui sebelumnya Partai Demokrat merasa telah diambil paksa oleh pihak eksternal dan yang dimaksud ialah Moeldoko.