PR TASIKMALAYA - Politisi Ferdinand Hutahaean menanggapi banyak pernyataan yang menganggap bahwa jika mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dipenjara.
Ferdinand Hutahaean merasa masyarakat perlu bisa membedakan dampak dari kritik dengan fitnah.
Menurut Ferdinand Hutahaean bahwa jika ada fitnah, penyebaran hoaks, penghasutan kalau tidak diproses hukum negara ini jadi barbar.
Hal ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Sabtu 13 Februari 2021.
“Nanti kalau tidak diproses hukum, negara ini jadi negara barbar,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.
Sebelumnya Ferdinand Hutahaean bahwa proses hukum terjadi karena telah ada hukum yang berlaku.
Hukum sudah berlaku untuk penyebaran hoaks, fitnah, penghasutan dan lain sebagainya.
Menurut mantan kader Partai Demokrat ini bahwa sudah tugas polisi sebagai penegak hukum.
“Tapi kalau penyebaran hoax, fitnah, penghasutan dipenjara, betul ada. Dan itu sudah sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ferdinand Hutahaean.
“Bukankah tugas Polisi menegakkan hukum?” tambahnya.
Politisi asal Sumatera Utara ini masih merasa ragu dengan anggapan bahwa jika mengkritik Presiden Jokowi akan dimasukan kedalam penjara.
Pada awal cuitannya, Ferdinand Hutahaean mengaku masih belum menemukan bukti nyata adanya penindakan terhadap orang yang mengkritik Presiden Jokowi.
“Masa sih mengkritik Jokowi dipenjara? Kok saya belum temukan buktinya?” tanya Ferdinand Hutahaean.
***