Diduga Terlibat dalam Kampanye Terselubung, Bawaslu: Mensos Risma Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran

- 3 Februari 2021, 08:30 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang akrab disapa Mensos Risma.
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang akrab disapa Mensos Risma. //Doc. Humas Kemensos

PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menyatakan Menteri Sosial (mensos) Tri Rismaharini (Risma) tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat terkait dengan dugaan kampanye terselubung.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan bahwa surat Mensos Risma kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon tidak mencantumkan jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.

Terkait isu kampanye terselubung yang menimpa Mensos Risma itu disampaikan dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi yang digelar di Jakarta, Selasa 3 Februari 2021. 

Baca Juga: Tiba-Tiba Buat Cuitan Menohok, Muannas Alaidid: Mestinya Introspeksi Bukan Sebar Fitnah!

"Lalu, surat tersebut memiliki kode batang yang kemudian apabila di-scan itu tertembus pada PDIP Jawa Timur," kata Agil Akbar.

Selain itu, diungkapkan juga bahwa surat itu diterbitkan pada Minggu, 22 November 2020 yang merupakan hari libur.

Adapun soal temuan baliho bergambar Eri Cahyadi dan Armuji beserta Risma, yang juga disebut sebagai salah satu bentuk keterlibatan Mensos Risma dalam pemenangan salah satu pasangan calon. 

Bawaslu menilai baliho itu bukan termasuk alat peraga kampanye karena saat itu belum ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga: 4 Hal yang Dilewatkan Wanita di Usia 20 Tahunan dan Disesalinya, Salah Satunya Tak Berkencan

Untuk diketahui, dalam sidang tersebut calon Machfud Arifin dan Mujiaman menyebut pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Di antaranya dengan keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji.

Kecurangan yang disebut pemohon, antara lain Mensos Risma yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji dalam Pilkada 2020, disebut menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan serta memobilisasi rukun tetangga dan rukun warga melalui pembagian penghargaan.

Baca Juga: Terkait Isu Kudeta Partai Demokrat, Mardani Ali Sera: PKS Dukung Langkah Kawan-Kawan

Namun berkaitan dengan dugaan tersebut, pemohon tidak menyertakan alat bukti untuk dalil masifnya keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya pemenangan salah satu calon.

Pihak terkait Eri Cahyadi-Armuji pun dalam sidang itu membantah keterlibatan dalam program-program Pemerintah Kota Surabaya yang dilaksanakan di kediaman Mensos Risma.

Mereka justru menyebut Machfud Arifin dan Mujiaman yang lebih sering melibatkan aparatur sipil negara.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x