“Adanya upaya segelintir Parpol merevisi supaya Pilkada tetap dilakukan 2022 adalah kepentingan demi sedikit orang,” kata Ferdinand Hutahaean.
Politisi asal Sumatera Utara ini mengajak untuk menolak upaya revisi UU Pemilu nomor 10 tahun 2016.
Baca Juga: Sebut ‘Pengasuh’ dalam Kasus Permadi Arya, Rocky Gerung: Nggak Berguna, Dilepas Nggak Diasuh!
“TOLAK UPAYA REVISI UU PEMILU NO 10/2016,” ucap Ferdinand Hutahaean.
“UU ini lahir sebagai konsesus politik untuk membakukan sebuah sistem Pemilu 5 tahunan serentak di Indonesia baik Pilkada, Pileg dan Pilpres,” tambahnya.
***