Namun, Menkeu Sri Mulyani telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar.
Baca Juga: Dukung Jadwal Pilkada Serentak 2024, Relawan Jokowi: Menghemat Anggaran untuk Percepat PEN
”Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher,” ucap Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya.
”Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” tambah Sri Mulyani berikan penjelasan.
Lihat postingan ini di Instagram
***