PR TASIKMALAYA – Pemerintah akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegahan Covid-19 hingga dua minggu ke depan.
Hal itu karena dari 72 wilayah yang melaksanakan PPKM masih ada yang belum mengalami penurunan kasus Covid-19.
Penurunan kasus Covid-19 pada saat PPKM hanya terjadi di beberapa tempat di Provinsi Banten dan Provinsi D.I Yogyakarta.
Baca Juga: Cocok Bagi Penderita Diabetes, Kedelai Ternyata Mampu Turunkan Gula Darah
Oleh karena itu, berdasarkan hasil rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang PPKM.
Hal itu disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Ketua KCPEN pada Kamis, 21 Januari 2021 saat press briefing secara daring.
“Sehingga diputuskan untuk diperpanjang selama dua minggu, dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021,” ujar Airlangga, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal youtube BNPB Indonesia.
Baca Juga: Soal Ramalan Mbak You, Luqman Hakim: Dia Hanya Meramal, Bukan Menentukan Takdir
Selain itu, pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia juga diperpanjang seperti PPKM.
“Dan ini termasuk juga untuk pembatasan WNA ke Indonesia. WNA ke Indonesia juga dilakukan pelarangan,” ucap Airlangga.
Diketahui sebelumnya, PPKM telah diberlakukan sejak Senin, 11 Januari 2021 dan akan berakhir pada 25 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: Gisel Isolasi Mandiri Pasca Kontak dengan Pasien Covid-19, Gempi: Jangan Sampe Kena Corona
Baca Juga: Resmi jadi Presiden AS, Joe Biden Tandatangani 15 Pembatalan Kebijakan Kontroversial Trump
PPKM diberlakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di pulau Jawa dan Bali.***