Bandingkan Kasus Raffi Ahmad dengan Rizieq Shihab, Mustofa : Akan Lebih Berat dari Hukuman HRS!

- 15 Januari 2021, 10:30 WIB
 Aktifis Cyber Muhammadiyah, Mustofa Nahrawardaya
Aktifis Cyber Muhammadiyah, Mustofa Nahrawardaya /Instagram.com/tofatofa_id/

Mustofa pun menilai bahwa pemerintah sedang keras dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran Covid-19.

“Karea Pemerintah lagi keras-kerasnya menegakkan hukum terkait pelanggaran Covid,” ucapnya.

 Baca Juga: Raffi Ahmad Langgar Prokes, Ferdinand: Statusnya Sama dengan Tamu Undangan di Petamburan

Baca Juga: Prof. Zubairi Tanggapi Dugaan Ruang Ganti Baju RS Sebabkan 594 Nakes Meninggal karena Covid-19

“Kalau gak percaya, ya tunggu aja. Ini bakal serius!,” pungkasnya.

Seperti yang kita ketahui, Raffi Ahmad telah melaksanakan suntik Vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

Selain itu, Ahok sendiri merupakan orang yang memiliki jabatan penting di PT Pertamina (persero). ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah