Mustofa pun menilai bahwa pemerintah sedang keras dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran Covid-19.
“Karea Pemerintah lagi keras-kerasnya menegakkan hukum terkait pelanggaran Covid,” ucapnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Langgar Prokes, Ferdinand: Statusnya Sama dengan Tamu Undangan di Petamburan
Baca Juga: Prof. Zubairi Tanggapi Dugaan Ruang Ganti Baju RS Sebabkan 594 Nakes Meninggal karena Covid-19
“Kalau gak percaya, ya tunggu aja. Ini bakal serius!,” pungkasnya.
Seperti yang kita ketahui, Raffi Ahmad telah melaksanakan suntik Vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Selain itu, Ahok sendiri merupakan orang yang memiliki jabatan penting di PT Pertamina (persero). ***