Fadli Zon dapat Ancaman Diatas 5 tahun Penjara, Muannas: Layak Dijadikan Contoh Pejabat Lain

- 10 Januari 2021, 14:50 WIB
Kolase Muannas Alaidi dengan Fadli Zon/
Kolase Muannas Alaidi dengan Fadli Zon/ /instagram.com/muannas_alaidid/fadlizon

Febriyanto Dunggio alias Aby telah melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri pada 8 Januari 2021.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 10 Januari 2021 dari postingan foto twitter Aby Febriyanto Dunggio.

Aby melaporkan Fadli Zon dengan dugaan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui Media Elektronik/Media Sosial.

Berkenaan dengan pasal 17 ayat (1) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atsa UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Fotonya Dicatut dr. Tirta, Melly Goeslaw: Anda Punya Masalah Sama Saya?

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU nomor 1 tangun 1946 tentang KUHP. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x