Febriyanto Dunggio alias Aby telah melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri pada 8 Januari 2021.
Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 10 Januari 2021 dari postingan foto twitter Aby Febriyanto Dunggio.
Aby melaporkan Fadli Zon dengan dugaan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui Media Elektronik/Media Sosial.
Berkenaan dengan pasal 17 ayat (1) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atsa UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Fotonya Dicatut dr. Tirta, Melly Goeslaw: Anda Punya Masalah Sama Saya?
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU nomor 1 tangun 1946 tentang KUHP. ***