Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok di Tahun 2021, Cek Tarif Lengkapnya di Sini!

- 5 Januari 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pexels./

PR TASIKMALAYA – Pemerintah secara resmi menaikan cukai rokok. Kenaikan rata-rata yang ditetapkan oleh pemerintah berkisar 12,5 persen.

“Apresiasi kepada pemerintah atas kenaikan cukai rokok 12,5 persen yang akan segera diberlakukan Februari tahun depan,” pungkas Sumarjati selaku Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC-IAKMI) seperti yang dikutip PikiranRakyat.com dari ANTARA.

Namun, Sumarjati menyayangkan kenaikan tersebut hanya 12,5 persen, bukan 25 persen, 

Baca Juga: Bantuan Tunai Tahun 2021 Resmi Dicairkan, Jokowi: Jangan Ada yang Digunakan untuk Beli Rokok

“Pemerintah seharusnya menaikan cukai rokok 25 persen, harga jual eceran 57 persen, dan melarang penjualan rokok batangan, agar membuat rokok sungguh-sungguh tidak terjangkau,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan juga oleh Eda Surya Darmawan selaku Ketua Ikatan Ahli Kesehatan masyarakat (IAKMI).

Menurutnya, kenaikan tarif rokok guna melindungi kesehatan masyarakat.

“Kewajiban pemerintah adalah, menomor satukan kesehatan masyarakat bila ingin sasaran utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 tercapai, sekaligus menikmati bonus demografi,” ujarnya.

Baca Juga: Demi Sukses Program Ciptakan Lapangan Pekerjaan, Sandiaga Uno Ajak Kolaborasi Menhub Budi Karya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x