Pelaku Parodi lagu Indonesia Raya Ditangkap, Argo Yuwono Sebut Kedunya Sempat Kenal di Dunia Maya

- 3 Januari 2021, 20:57 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono soal penangkapan kasus pelecehan lagu Indonesia Raya.
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono soal penangkapan kasus pelecehan lagu Indonesia Raya. /Dok. PMJNews

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri telah menangkap kedua pelaku pembuat Parodi lagu Indonesia Raya. Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Poolri Irjen Argo Yuwono.

Argo Yuwono menerangkan, kedua pelaku yang diketahui sebagai warga negara indonesia (WNI) mereka diamankan dari lokasi berbeda.

Pelaku pertama diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan pelaku NJ sendiri, pembuat awal video itu ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16).

Baca Juga: Gubernur Khofifah: Isi Isolasi Mandiri dengan Cuci Baju Tanpa Mesin Cuci

"Kemudian, kita tangkap (MDF) di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun," kata Argo di Mabes Polri, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Minggu 3 Januari 2020.

Keduanya, kata Argo, mereka keduanya saling berteman di dunia maya. Mereka juga sering berkomunikasi, bahkan saling bercanda atau mengejek satu sama lain.

MDF kata Argo, pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)" kemudian diunggah di YouTube dengan akun "MY Asean".

Baca Juga: Dinilai Berperan Penting Tanggulangi Covid-19, Irjen Fadil Imran Raih Anugerah Times Indonesia 2020

Tetapi, lanjut Argo, MDF membuat video itu atas nama NJ. Ia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ tertuduh.

"Akhirnya NJ marah keada MDF. Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama 'Channel My Asean'. Yang isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF, dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," ungkap Argo.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah handphone, sim card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK).

Baca Juga: Pebulu Tangkis Jepang Kento Momota Positif Covid-19

Akibat Perbuatannya MDF sendiri dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Kemudian Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan MDF, remaja 16 tahun, pengunggah parodi lagu 'Indonesia Raya' di Cianjur. Mulai dari PC sampai akta kelahiran disita polisi.

Baca Juga: Takut Andin Meninggal, Penonton Sinetron Ikatan Cinta Menangis Histeris

"Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang ada itu handphone ada juga simcard dan ada perangkat PC kemudian ada akta kelahiran untuk mengetahui umur MDF ini, kemudian satu buah KK (Kartu Keluarga) yang menunjukan MDF ini anak dari pada orang tuanya," jelas Argo panjang lebar.

Argo melanjutkan, remaja kelas 3 SMP ini sudah akrab dengan dunia maya sejak usia 8 tahun.

"Kemudian dia paham bagaimana dia mengelabui seandainya da petugas, nanti ketahuan dia sudah bisa ini (mengelabui)," lanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah Disebut Anti Ormas Islam usai Bubarkan FPI, PBNU: Kalau Iya, yang Lain Bubar Juga

"Kemudian membuat nama akun palsu. Dia melakukan semua ini, dia belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi. Tapi kan akhirnya terdeteksi juga, kita sudah lakukan penangkapan di Cianjur," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya,. MDF ditangkap di Cianjur. Argo Yuwono mengatakan MDF masih seorang anak-anak berusia 16 tahun.

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," pungkas Argo.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x