Baru Empat Hari Beroperasi, Rumah Produksi Narkoba di Nagreg Digerebek Polisi

28 Mei 2024, 16:23 WIB
Ilustrasi narkoba. Rumah produksi narkoba di Nagreg digrebek polisi. /Pixabay/RenoBeranger/

PR TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) baru saja melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi narkoba di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan bahwa narkoba yang diproduksi oleh para pelaku tersebut merupakan narkoba jenis sintetis atau tembakau gorila. Dimana pelaku terdiri dari dua orang pria.

Melalui konferensi pers yang dilangsungkan pada Selasa, 28 Mei 2024, Kusworo menyebut bahwa kedua pelaku tersebut berinisial AY dan APS. Kedua telah memproduksi jenis narkoba tersebut dalam keadaan siap dijual.

“Rumah tersebut digunakan oleh dua orang pria bernama AY dan APS untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Baca Juga: Novel Baswedan Sarankan Presiden Pilih Anggota Pansel KPK yang Minim Masalah

Proses awal dari pengungkapan ini adalah ketika salah satu pelaku tertangkap oleh petugas ketika dirinya diketahui tengah menyamar sebagai seorang pembeli. Dengan modal petunjuk dari salah satu pelaku, maka rumah tersebut akhirnya terungkap.

Penangkapan kemudian dilakukan secara langsung pada rumah yang kabarnya baru empat hari beroperasi atau dijadikan sebagai markas untuk memproduksi narkoba jenis sintetis tersebut.

“Berdasarkan keterangan para pelaku kepada petugas, mereka sudah memproduksi barang haram ini selama empat hari,” katanya menambahkan.

Melalui proses penyelidikan, akhirnya juga diketahui bahwa kedua pelaku sebelumnya merupakan kurir narkoba yang melakukan proses jual beli secara online. Hal itu dilakukan keduanya cukup lama, selama satu tahun.

Baca Juga: Bahas Situasi Negara, Empat Pimpinan MPR Temui SBY

Ketika keduanya menjadi kurir, AY dan APS selalu mendapatkan keuntungan sebanyak 10 persen setiap penjualan. Seperti dalam hitungan Kusworo, jika harga yang dikirim senilai Rp500 ribu, maka kedua pelaku mendapatkan laba senilai Rp50 ribu.

Setelah berjalan selama satu tahun, kedua pelaku kemudian mencoba peruntungannya untuk memproduksi barang haram tersebut melalui situs yang sama saat mereka menjadi kurir.

Dengan mendapatkan bahan baku untuk produksi narkoba jenis sintetis tersebut, keduanya langsung melakukan uji coba produksi dan penjualan. Dimana untuk penjualan sendiri telah dilakukan di empat titik.

“Setelah mendapatkan link barang-barang sebagai bahan baku ini yang bersangkutan sudah empat hari melakukan uji coba dan baru melakukan transaksi penjualan sebanyak empat titik,” ucapnya.

Baca Juga: Terlambat Berangkatkan Jemaah Haji, Bos Garuda Sampaikan Permintaan Maaf

Dengan ini, kedua pelaku langsung terjerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan menjadi perantara penjualan dan penyerahan narkotika yang masuk pada golongan 1.

Melalui regulasi tersebut, kedua pelaku diketahui terancam hukuman paling singkat selama lima tahun penjara dengan waktu paling lama selama 20 tahun. Adapun denda yang akan dikenakan maksimal dapat mencapai Rp10 miliar.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler