Putusan PHPU Pilpres 2024 Akan Segera Dibacakan MK, Simak Jadwalnya

19 April 2024, 13:44 WIB
Sidang sengketa Pilpres di MK /

PR TASIKMALAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam waktu dekat ini.

Jadwal pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 oleh MK pun telah dijadwalkan. Berdasarkan jadwal, nantinya hakim konstitusi akan membacakan putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Adapun pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 akan dilakukan di ruang sidang dua Gedung I MK RI, Jakarta pada pukul 9.00 WIB.

"Senin 22 April 2024, 09.00 WIB, Pengucapan Putusan," bunyi jadwal sidang dikutip dari ANTARA.

Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Baca Juga: Timnas AMIN Beberkan Alasan Minta 4 Menteri Hadir di MK

Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu.

Adapun gugatan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin terintegrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Selang dua hari, Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 pada Sabtu, 23 Maret 2024 lalu dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pasangan Anies-Muhaimin maupun Gajar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Selain itu, mereka memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan pasangan prabowo-Gibran.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Teriak Kecurangan Pemilu 2024, Ada Bukti Bawa ke Bawaslu-MK

Sidang sengketa perkara Pilpres 2024 telah digelar sejak tanggal 27 Maret hingga 5 April 2024 kemarin. Setelah itu, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang pada tanggal 16 April 2024.

Terhitung sejak 16-21 April 2024, hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memutuskan perkara tersebut.

Dikatakan Kepala Boro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menyebut jika dalil permohonan, fakta sidang yang muncul akan dibahas sampai tanggal 21 April 2024 mendatang termasuk penyusunan sampai drafting putusan.

Alat elektronik disebutnya tidak diperbolehkan dalam RPH. Hal itu untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan dan untuk menjamin ketertutupan dan kerahasiaan.

PHPU Pilpres 2024 ditangani oleh delapan hakim konstitusi. MK memastikan tidak akan terjadi deadlock dalam pengambilan keputusan.

Fajar juga menyebut jika dalam hal terjadi suara imbang di antara hakim konstitusi: empat berbanding empat, keputusan nantinya akan diambil berdasarkan posisi ketua sidang pleno yaitu Ketua MK Suhartoyo.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler