Apa Itu Hak Angket DPR? Diusulkan Kubu 01 dan 03 untuk Usut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

21 Februari 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi DPR, simak perbedaan Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat. /Unsplash/Hansjörg Keller/

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, Calon Presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Menurut Ganjar, dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024 ini harus disikapi. Ide pengusulan hak angket DPR pun disambut baik oleh capres nomor urut 01, Anies Baswedan.

Anies menyebut jika pihaknya siap mendukung aksi tersebut jika nantinya hak angket DPR dikabulkan pengusung 3 di DPR.

Lantas, apa yang dimaksud dengan hak angket DPR yang saat ini diusulkan oleh kubu 01 dan kubu 03? Berikut ini adalah penjelasannya.

Hak Angket DPR

Gedung DPR/MPR. Ilustrasi cara mudah memahami siapa yang berhak mendapatkan kursi parlemen dengan menggunakan metode sainte lague. Foto ANTARA Nandai Bengkulu

Baca Juga: Mendagri Tito Sangkal 'Opini' Dirty Vote, Pemekaran Papua Inisiatif DPR dan Keinginan Masyarakat

Melansir laman DPR, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan, pengawasan bersama dengan Hak Interpelasi dan Hak Menyamakan Pendapat.

Dalam hal ini, DPR akan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah terkait hal penting yang berdampak pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pertama kali, hak angket dikenal di Inggris pada abad ke-XIV dan bermula dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan dalam administrasi pemerintah yang disebut dengan right of impeachment (hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan).

Merujuk pada Pasal 177 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk mengajukan hak angket diperlukan minimal 25 anggota parlemen dengan lebih satu fraksi.

Dalam mengajukan hak angkat ini harus disertai dokumen yang berisi hal tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang nantinya akan diselidiki dan alasan dari pelakanaan penyelidikan tersebut.

Baca Juga: Jelang Rilis Mini Album Keenam, IU Kejutkan Penggemar dengan Proyek Kolaborasi Bersama DPR Ian

Sementara itu, hak angket dapat dikabulkan atau justru ditolak. DPR nantinya akan melakukan sidang paripurna untuk menentukan apakah hak angket tersebut akan diterima atau ditolak.

Jika diterima, DPR akan membentuk panitia angket yang terdiri dari unsur fraksi DPR. Jika ditolak, usul tak bisa diajukan kembali.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler