Soal Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 di Pesantren, Pengamat: Tak Seefektif Dulu

29 Desember 2023, 17:38 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, saat berkunjung ke Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 3 Desember 2023. /Istimewa/

PR TASIKMALAYA - Dalam masa kampanye Pemilu 2024, Dosen Ilmu Politik dan International Studied Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam memberikan tanggapan perihal kegiatan kampanye di Pondok Pesantren. 

Menurutnya, kampanye Pemilu 2024 di pondok pesantren yang dilakukan sebagian peserta dianggap tidak efektif untuk mendulang suara saat tahapan pemungutan suara. 

"Efektivitas kampanye di pesantren tentunya tidak seefektif dahulu," kata Ahmad Khoirul Umam sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Ahmad menceritakan, bagaimana pesantren di Jawa Timur yang berbasis nahdiyin (warga Nahdlatul Ulama) sangat kuat dan loyal kepada kiai. 

Baca Juga: Aturan Kampanye Pemilu 2024: Bawaslu Minta Peserta Tidak Membawa Anak

Hal itu, membuat para pengikut salah satu kiai memiliki pilihan politik yang sama di setiap Pondok Pesantren. 

Literasi politik yang kuat dan masuk ke lingkungan pesantren, menurutnya bisa membuat pengikut memiliki pilihan politik sendiri. 

Akibatnya, tingkat loyalitas para pengikut kepada para kiai dalam pilihan di dunia politik bisa semakin turun.

"Sekarang, penghormatan pada kiai sering kali tidak dimaknai sebagai bentuk keharusan memiliki pilihan politik yang sama dengan kiai," ujarnya.

Baca Juga: Kampanye di Pontianak, Anies Baswedan Ingin Ubah Image Kampung jadi Lebih Baik

Kendati demikian, Ahmad menjelaskan bahwa kampanye Pemilu di beberapa pesantren Jawa Timur tetap diadakan. Tujuannya adalah untuk menjaga basis suara.

"Kampanye di jaringan pesantren tetap dibutuhkan untuk mengoptimal penguasaan simpul-simpul pesantren yang memiliki massa riil seperti santri, alumni, serta orang tua santri dan alumnus," tutur Ahmad menambahkan.

Seperti diketahui sebelumnya, para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melakukan kampanye di beberapa tempat sesuai dengan aturan Bawaslu dan KPU, jadwal yang ditetapkan adalah 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Setelah itu, masa pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler