Catat! Berikut Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Cara Lapor jika Ada yang Melanggar

12 Desember 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PR TASIKMALAYA - Pada tahapan kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, pemasangan alat peraga kampanye mulai dilakukan, terlebih ditempatkan pada lokasi yang dianggap strategis. 

Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 memiliki aturan yang harus ditaati oleh para peserta Pemilu. Jika tidak maka akan ditindak tegas. 

Adanya aturan terkait alat peraga kampanye Pemilu 2024, diharapkan membuat pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan bisa berjalan dengan sportif dan jujur. 

Inilah aturan soal pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA di bawah ini.

Baca Juga: Soal Pemilih Muda, Pengamat Sebut Ganjar-Mahfud MD Harus Kreatif dalam Kampanye 

1. Dalam pemasangan alat peraga kampanye, harus diperhatikan seperti etika, estetika dan kebersihan. 

2. Pemasangan alat peraga kampanye, disarankan di badan swasta dengan izin dari pemilik tempat atau tempat yang menjadi milik perseorangan. 

3. Sangat dilarang memberi tekanan kepada siapa pun untuk mendapatkan izin pemasangan alat peraga kampanye. 

4. Tim kampanye tidak boleh melakukan tindakan merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye miliki peserta pemilu lain. 

5. Saat memasuki masa tahapan pemungutan suara, alat peraga kampanye harus diturunkan dan dicopot paling lambat satu hari sebelumnya.

Baca Juga: Kritik Kampanye Prabowo-Gibran, Pengamat Nilai Bagi-bagi Susu Tidak Tepat

Namun, bagaimana cara melapor jika ada alat peraga kampanye yang dirusak atau ditukar paksa oleh peserta pemilu lain? Begini caranya: 

1. Lapor ke kantor Bawaslu terdekat dengan membawa bukti pelanggaran, mulai dari video hingga kumpulan foto. 

2. Lapor ke pihak berwajib untuk membantu mencabut alat peraga kampanye, jika ada tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Itulah penjelasan mengenai aturan pemasangan alat peraga kampanye dan tata cara melapor jika menemukan ada hal ganjil bagi peserta pemilu.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler