Dukung Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, PSI Tak Masalah jika MK Tak Mengabulkannya

16 Oktober 2023, 06:33 WIB
Logo PSI. /dok. PSI/

PR TASIKMALAYA – Polemik syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan segera terselesaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan.

MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan UU Pemilu uji materi Pasal 168 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum mengenai batas usia minimal capres dan cawapres, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Menjelang pembacaan gugatan usia capres-cawapres, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengambil sikap untuk menghormati apapun yang diputuskan oleh MK.

Hal itu diungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dalam keterangan yang diterima pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Baca Juga: Kenapa Anak Usia Dibawah 8 Tahun Berpotensi Terkena Gangguan Penglihatan? Ini Kata Dokter

"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," katanya dikutip dari ANTARA.

Meskipun begitu, PSI yang merupakan partai anak muda, sejatinya mendukung atau setuju apabila usia minimal capres dan cawapres yang kini 40 tahun, diubah menjadi 35 tahun.

"Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," sambungnya.

PSI Minta Usia Capres-Cawapres Diturunkan

Baca Juga: Cara Cek Bantuan PKH Tahap 4 Pakai HP dan KTP

PSI mengajukan permohonan uji materiil pada 9 Maret 2023 terkait usia minimal capres-cawapres. Hal ini diputuskan setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.

Partai yang kini diketuai oleh Kaesang Pangarep ini, meminta agar usia minimal capres dan cawapres dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

Menurut Francine, usia seharusnya tidak menjadi penghambat bagi generasi yang lebih muda untuk menjadi kepala negara.

"Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara bila diberikan kesempatan dan kepercayaan," kata Juru Bicara bidang Hukum PSI itu.

Baca Juga: Daftar Angsuran KUR Mandiri 2023: Pinjaman Mulai dari Rp10 Juta hingga Rp40 Juta

Kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri, lanjutnya, sebetulnya telah menjadi tren negara-negara di dunia.

Francine percaya independensi MK dalam mengambil keputusan. PSI akan menghormati apapun yang diputuskan meskipun permohonan ditolak oleh MK.

Pada tahun 2019 lalu, PSI juga sempat mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah.

Pengajuan itu tidak dikabulkan namun PSI terus berjuang agar anak muda yang berkompeten dapat berperan lebih dalam politik nasional.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler