Ungkap Fenomena Baru, Tjahjo Kumolo Singgung Banyak ASN Bepoliandri

29 Agustus 2020, 14:19 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.* /Dok. Humas Menpan RB

PR TASIKMALAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan sambutan.

Sambutan itu disampaikan dalam peresmian Mall Pelayanan Publik MPP Kota Solo pada Jumat, 28 Agutus 2020.

Dikutip dari RRI, dalam kesempatan tersebut, Tjahjo juga membahas soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, salah satunya berpoligami.

Baca Juga: #SaveKinipan Trending, Menko Polhukam Sebut Effendi Buhing Tidak Ditahan

Namun, uniknya, Tjahjo mengungkap jika bukan hanya poligami, ternyata banyak pula ASN perempuan yang berpoliandri atau memiliki suami lebih dari satu.

“Jadi, saya pernah memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Perempuan ASN punya suami lebih dari satu.

"Ini fenomena baru dan menjadi sesuatu hal yang repot kalau ada pengaduan sah dari suami yang sah dan didukung pengaduan pimpinan.

Baca Juga: Effendi Buhing Dikriminalisasi, Pasukan Merah Tanah Dayak Bakal Turun Tangan

"Ini trend baru, ya, karena biasanya laporan yang masuk itu poligami,” ungkap Tjahjo mengaku kesulitan dalam menanganinya.

Meski poligami dikalangan ASN tinggi, namun perkara tersebut tetap tidak diperbolehkan, kecuali yang bersangkutan memenuhi syarat khusus.

“Atas aduan istri tersebut (tidak terima suaminya menikah lagi), ya, kami beri sanksi nonjob tapi tidak dipecat.

Baca Juga: Barli Asmara Meninggal Dunia, Anne Avanti Ungkap Sosok Sang Desainer

"Nah, memang syarat yang berat itu membuat izin poligami sangat sulit di kalangan ASN,” lanjut Tjahajo.

Menikah lagi tanpa izin pasti bakal membuahkan sanksi, namun Tjahjo mengungkap pelanggaran lain yang bisa mendapat sanksi berat.

Pelanggaran tersebut seperti radikalisme dan terorisme, serta pengunaan dan pengedaran gelap narkoba dengan sanksi nonjob bahkan langsung dipecat.

Baca Juga: Paul Pogba Dikeluarkan dari Timnas Prancis usai Positif Covid-19

”Lalu, yang kedua ASN harus memahami area rawan korupsi, dana hibah, dana bansos, retribusi dan pajak,” tambah Tjahjo.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler