PR TASIKMALAYA - PT Jasa Marga kembali melakukan penyesuaian tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Tol Padalarang-Cileunyi.
Melalui cuitan di akun Twitter @PTJASAMARGA, pihaknya menginformasikan jika tarif penyesuaian tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Tol Padalarang-Cileunyi berlaku mulai 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.
Selain itu, PT Jasa Marga juga menyebut jika penyesuaian tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Tol Padalarang-Cileunyi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 496/KPTS/M/2023 dan Nomor 533/KPTS/M/2023.
Adapun penyesuain tarif ini berlaku untuk tarid jarak jauh yang melintasi Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Tol Padalarang-Cileunyi.
Baca Juga: HOAKS! Kenaikan Tarif Parkir 2023 di Jakarta hingga Rp60.000 per Jam
Berikut adalah rincian daftar penyesuaian tarif jarak terjauh untuk di ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Tol Padalarang-Cileunyi.
Cikampek-Purwakarta-Padalarang
Semula
Golongan I: Rp42.500
Golongan II: Rp71.500
Golongan III: Rp71.500
Golongan IV: Rp103.500
Golongan V: Rp103.500
Saat Ini
Golongan I: Rp45.000
Golongan II: Rp76.000
Golongan III: Rp76.000
Golongan IV: Rp110.000
Golongan V: Rp110.000
Padalarang-Cileunyi
Semula
Golongan I: Rp10.500
Golongan II: Rp18.500
Golongan III: Rp18.500
Golongan IV: Rp25.000
Golongan V: Rp25.000
Saat Ini
Golongan I: Rp10.500
Golongan II: Rp18.500
Golongan III: Rp18.500
Golongan IV: Rp25.000
Golongan V: Rp25.000.***