Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Jadi Tersangka

12 Agustus 2020, 13:30 WIB
Pinangki Sirna Malasari.*nett /

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Jaksa Pinangki Sinar Malasari sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu, 12 Agustus 2020.

Jaksa Pinangki terbukti terlibat dalam pelarian buronan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Baca Juga: Pamer Test Pack, Momo Geisha Hamil Anak Kedua

"Sekarang sudah cukup alat buktinya," kata Febrie.

Dikutip dari RRI, Febrie menjelaskan jika ada dasar hukum kuat yang menetapkan Pinangki resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kejagung diketahui telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di dua rumah milik Pinangki di wilayah Kebayoran Baru dan Tebet.

Baca Juga: Viral di Twitter, Startup Pakistan Rilis Game Simulator Ibadah Haji Virtual

Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung pada 29 Juli lalu.

Jaksa Agung Muda Pengawasan menyatakan jika Pinangki telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Pinangki melakukan perjalanan ke Malaysia dan Singapura sepanjang tahun 2019 tanpa izin atasan, diketahui untuk menemui Djoko Tjandra.

Baca Juga: 9 Tahun Injak Rumput Indonesia, Shohei Matsunaga Umumkan Gantung Sepatu

Ia juga diduga menerima uang dan fasilitas lain dari Djoko Tjandra yang telah ditangkap Bareskrim Polri pada 30 Juli 2020 lalu di Malaysia.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler