Terkait Sejarah Sidang Isbat di Indonesia, Begini Ketentuan Penetapan Awal Ramadhan!

22 April 2023, 11:07 WIB
Sejarah sidang isbat berlanjut pada periode setelahnya. Pada tahun 2004, MUI menetapkan fatwa terkait penetapan awal Ramadhan. /Pixabay @LarsPloger/

PR TASIKMALAYA - Sejarah sidang isbat, masih berlanjut dari setelah periode 1970-an hingga saat ini.

Dalam sejaran sidang isbat ini, dijelaskan bahwa didirikan Badan Hisab Rukyat (BHR) untuk mengelola penetapan tanggal hijriyah di Indonesia.

Sejarah sidang isbat berlanjut pada periode setelahnya. Pada tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terkait penetapan penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Ini tercantum dalam fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.

Baca Juga: 4 Zodiak ini Sering Gunakan Kelemahan Pasangan Demi Keinginannya, Kamu Termasuk?

Isi dari fatwa tersebut diantaranya :

1. Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan menggunakan metode Rukyah dan Hisab oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. (dalam hal ini) Kementerian Agama dan berlaku secara nasional.

2. Seluruh umat Islam Indonesia wajib menaati Pemerintah Republik Indonesia tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

3. Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Kementerian Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam, dan instansi terkait.

4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat ataupun di luar negara yang mathla'-nya sama dengan Indonesia, dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Baca Juga: Bahagianya Kumpul Bersama Keluarga! Mereka Tengah Bukber dan Kamu harus Menemukam Perbedaan Gambar Tes IQ

Ternyata dalam teknis penetapan awal bulan qomariyah ini telah dilakukan pertemuan dan kesepakatan para menteri agama Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Ini dilaksanakan dalam agenda pertemuan teknis MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura) tahun 2016.

Dalam pertemuan ini menyepakati perihal kriteria awal bulan dalam Rukyat dan Hisab. Kriteria tersebut di antaranya:

Tinggi bulan 3 derajat, dengan jarak elongasi 6,4 derajat. Kemudian kriteria ini digunakan oleh Kementerian Agama RI dalam penetapan 1 Ramadhan 1443 H/2022 M.

Jarak elongasi merupakan jarak antara bulan dengan matahari. Yang mana, ini termasuk kedalam perhitungan penetapan hilal. 

Baca Juga: Demon Slayer Season 3: Menyajikan Pembukaan Baru dan Petualangan Seru di Swordsmith Village!

Perkembangan sejarah yang lebih lanjut adalah adanya gagasan untuk penyatuan penanggalan kalender Hijriyah atau kalender Islam Global. Gagasan ini dibahas oleh Kementerian Agama, MUI, beserta ormas-ormas Islam.

Tentunya untuk melakukan pembahasan tersebut, harus menghadirkan para pakar dalam bidang ilmu falak dan astronomi. Oleh karenanya, dalam agenda ini turut hadir pula perwakilan dari :

1. Mahkamah Agung RI, 

2. Pengadilan Tinggi Agama, 

3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), 

4. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), 

5. Badan Informasi Geospasial (BIG), 

6. Nahdlatul Ulama, 

7. Muhammadiyah, 

8. Al-Washliyah, dan 

9. Persis. 

Dari pihak lainnya, turut hadir pula para ahli hisab-rukyat perorangan, astronom, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler