Mixue Dilarang Pasang Logo Halal oleh Kementerian Agama, Kenapa?

3 Januari 2023, 06:35 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham /Kemenag

PR TASIKMALAYA - Perusahaan Mixue dilarang pasang logo halal oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Larangan pemasangan logo halal untuk perusahaan Mixue tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham.

Alasan Mixue dilarang pasang logo halal alasannya karena perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat halal.

Pelarangan ini dilakukan Kemenag menanggapi adanya pengaduan soal gerai Mixue yang memasang logo hal.

Baca Juga: Cek Fakta: KPK Jemput Paksa Khofifah Indar Parawansa untuk Jegal Anies Baswedan?

Padahal, sejauh ini, diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal," tutur Kepala BPJPH Kemenag M. Aqil Irham.

"Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tambahnya, Senin, 2 Januari 2023 dilansir dari laman Kemenag.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Persib Bandung di BRI Liga 1 Putaran Kedua Januari 2023

Lebih lanjut, M. Aqil Irham menyampaikan , Mixue dilaporkan sudah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

Hal ini terlihat berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal).

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," ungkap M. Aqil Irham.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Dibuka hingga 26 Januari 2023

Setelah proses audit oleh LPH selesai, kata dia, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," kata M. Aqil Irham.

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," tambah dia mengakhiri.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler