Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang per Selasa, 3 Januari 2023, Jadi Berapa?

2 Januari 2023, 13:30 WIB
Kementerian PUPR mengumumkan jika tarif jalan tol Pandaan-Malang akan naik mulai Selasa, 3 Januari 2023.* /Instagram @official.jpt

PR TASIKMALAYA — Mulai Selasa, 3 Januari 2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melaporkan bahwa tarif jalan tol Pandaan-Malang akan naik.

Kenaikan tarif jalan tol Pandaan-Malang berdasarkan surat edaran Menteri PUPR Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.

Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk rute terjauh, sebesar Rp1.000 untuk golongan I dan II rute Pandaan-Malang.

Sedangkan untuk golongan IV dan V rute Pandaan-Malang, tarif naik sebesar Rp2.000.

Baca Juga: Ricky Kambuaya: Kami Pastikan 100 Persen Siap untuk Laga Indonesia vs Filipina

Sehingga, total tarif tol kendaraan golongan I menjadi Rp.35.500 dan golongan II dan III sebesar Rp53.500.

Untuk tarif golongan IV dan V rute Pandaan-Malang menjadi sebesar Rp71.000.

Sedangkan tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sama, yaitu sebesar Rp3.000.

Tarif terjauh Tol Pandaan-Malang menjadi naik sebesar Rp1.000 untuk golongan I dan II. Sedangkan untuk golongan IV dan V, naik sebesar Rp2.000.

Baca Juga: Tes IQ: Pasti Kebingungan, Nggak Mudah Cari Huruf N dari Sekian Banyaknya Huruf M

Mahbullah Nurdin, Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR telah menjelaskan bahwa tarif jalan tol disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Tarif tol akan disesuaikan dengan mengikuti besaran inflasi, jika laju inflasi positif.

“Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi hal yang wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol,” ucap Mahbullah Nurdin, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ.

Ia menambahkan bahwa bila SPM terpenuhi, penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol.

Baca Juga: Diguncang Gempa, Beberapa Bangunan di Jayapura Alami Kerusakan

Tidak hanya itu, penyesuaian tarif juga dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Badan Usaha Jalan Tol.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler