PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menyelenggarakan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Pemerintah menetapkan Pemilu 2024 akan dijalankan sesuai yuridis serta tetap dilaksanakan, tidak dimundurkan ataupun dimajukan.
Terkait Pemilu 2024 itu disampaikan oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 2 Desember 2022.
Lanjut keterangan Mahfud, dirinya memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak dapat dimundurkan.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT LRT Jakarta, Staff Pemeriksa dan Perawat Jalur Bangunan
Pasalnya menurutnya, secara yuridis tahapan Pemilu 2024 telah resmi ditentukan waktu tanggal dan bulannya.
"Proses pemilu atau tahapan-tahapan sudah mulai dan tak bisa mundur. Karena secara yuridis itu tak bisa mundur lagi, sudah ditentukan bulan apa, tanggal berapa, sudah ditentukan itu setiap tahapan harus selesai," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga memastikan pemerintah dengan stakeholder akan menyiapkan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Dalam hal ini, lanjut Mahfud, Pemerintah berharap Pemilu 2024 berjalan lancar.
"Kita sudah berdiskusi di internal pemerintah dengan Bu Sri Mulyani, dengan KPU dan seterusnya, tentu Pemilu itu jalan sesuai tahapan-tahapannya dan anggaran disediakan," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Sabtu, 3 Desember 2022.
Masih dalam keterangan Mahfud, pemerintah juga menyiapkan perangkat hukum terkait Pemilu yang masih jadi PR (pekerjaan rumah), mengingat adanya empat Daerah Otonomi Baru (DOB).
Adapun empat Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Papua dan Ibu Kota Negara (IKN).
Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dan tidak akan dimundurkan ataupun dimajukan, dan tak akan ubah presidential threshold.***