BSU 2022 untuk Menopang Daya Beli Masyarakat

7 September 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji/

PR TASIKMALAYA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

BSU tahun 2022 senilai Rp 9,6 triliun itu bertujuan untuk menopang daya beli para pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga pokok.

Menaker Ida menyampaikan hal ini pada hari Selasa, 6 September 2022. Dirinya juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan tiga jenis bantuan.

Bantuan tersebut adalah alokasi dari pengalihan subsidi BBM senilai Rp 24,17 triliun.

Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Hebat Kamu Menentukan Seorang Wanita Selingkuhan si Pria? Sulit, Hanya si Teliti yang Tahu!

Kemudian, Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapatkan bagian untuk menyalurkan BSU tahun 2022.

Di mana BSU ini disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Adapun total anggaran yang akan disalurkan oleh kemenaker senilai Rp 9,6 triliun.

Ida juga menjelaskan bahwa sebanyak 16 juta pekerja atau buruh berhak mendapatkan BSU tersebut.

Baca Juga: Cek Keaslian Uang Rupiah Baru 2022, Begini Caranya!

Nominal BSU yang akan didapatkan senilai Rp 600 ribu satu kali. Penyaluran BSU ini diharapkan dapat selesai akhir tahun ini.

"Saya kira prosesnya, tahap pertama penyaluran kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS ketenagakerjaan, kami akan melakukan screening data," kata Ida.

"Untik memastikan tidak terjadi duplikasi. Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat," lanjut Ida.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Kemenaker mendapatkan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap awal sebanyak 5.990.915 orang.

Baca Juga: Tes Fokus: Sulit Sampai Bisa Menipu Kamu! Seberapa Jeli Kamu Bisa Melihat 3 Perbedaan pada Gambar Pria Ini?

Kemudian Kemenaker akan melakukan verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat.

Salah satu syarat dari penerima BSU kali ini adalah tidak boleh menerima bantuan dari pemerintah pusat.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM dan Kartu Pra Kerja. Selain itu, telah membayar BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler