Resmi! Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online Mulai 14 Agustus 2022, Ini 3 Zona yang Alami Kenaikan

12 Agustus 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi - Kemenhub telah resmi menaikkan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022 dan inilah 3 zona yang alami kenaikan. /Pixabay.com/nhannt98

PR TASIKMALAYA - Diketahui, bahwa pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi telah menaikkan tarif/biaya ojek online (ojol) roda dua di Indonesia.

Adanya kenaikan tarif terbaru ojek online ini, mulai berlaku pada 14 Agustus 2022.

Selanjutnya, untuk kisaran kenaikkan tarif ojek online cukup beragam. Yakni, dengan berdasarkan sistem zonasi.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, naiknya tarif ojek online ini, berdasarkan dengan keputusan Menteri (KM) Perhubungan.

Baca Juga: Hanya dalam 5 Detik Si Mata Elang Pasti Bisa Temukan Kata 'PEZ' pada Gambar Ini!

Dengan nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Kemudian, Kemenhub pun meminta kepada setiap perusahaan dari aplikasi ojek online ini, untuk wajib melakukan peningkatan standar pelayanan.

Khususnya pada aspek keamanan dan keselamatan.

Lalu, daerah mana saja yang mengalami kenaikan tarif ojek online ini? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Link Nonton Today’s Webtoon Episode 5 Sub Indo, Disertai Spoiler!

Zona 1

Kawasan yang termasuk ke dalam Zona 1, yaitu Jawa (non JABODETABEK), kemudian Sumatera dan Bali.

1. Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km

2. Biaya jasa batas atas Rp2.300/km

3. Rentang biaya jasa minimal Rp9.250 hingga Rp11.500

Baca Juga: Tes Fokus: Cuma si Mata Elang yang Berhasil Temukan Siluet Perahu yang Sama, Waktunya 15 Detik

Zona 2

Daerah yang termasuk ke dalam zona 2, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

1. Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km

2. Biaya jasa batas atas Rp2.700/km

3. Rentang biaya jasa minimal Rp13.000 sampai dengan Rp13.500

Baca Juga: Tes Fokus: Cuma si Mata Elang yang Berhasil Temukan Siluet Perahu yang Sama, Waktunya 15 Detik

Zona 3

Kawasan yang termasuk kedalam zona 3, meliputi:

Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

1. Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km

2. Biaya jasa batas atas Rp2.600/km

3. Rentang biaya jasa minimal Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler