Pakar: Pemerintah Perlu Mengesahkan Omnibus Law Sebelum Pandemi Berakhir, Berikut Alasannya

8 Mei 2020, 10:40 WIB
ILUSTRASI tolak pembahasan omnibus law di tengah pandemi Covid-19.* /ANTARA/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Pasca pandemi Covid-19, tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi.

Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi. Mengingat hal tersebut, Herma menyebut, pemerintah perlu untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, kemungkinan akan ada tuntutan kepada pihak pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Berdasarkan 3 Pertimbangan, Kemenkeu Putuskan Tidak ada Penerimaan Mahasiswa PKN-STAN Tahun 2020

Dalam Seminar "Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pasca Pandemi Covid-19", Kamis yang diselenggarakan oleh Pokja PWI Jabar di Gedung Sate, Herma memparkan alasannya.

"Jadi akan muncul keinginan dari masyarakat sendiri terhadap lapangan kerja. Masyarakat pada pasca-pandemi Covid-19 akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," kata Hermasari, Kamis 7 Mei 2020.

Baca Juga: Ubah Warna Rambut dan Gunakan Masker, Ferdian Paleka Akhirnya Ditangkap di Tol Merak

Hemasari mengatakan, penciptaan lapangan kerja dibutuhkan oleh masyarakat karena bantuan sosial pemerintah tidak cukup untuk membantu perekonomian masyarakat.

"Setelah pandemi Covid-19 ini selesai, masyarakat ingin kembali bekerja dan dengan sendirinya akan berbondong-bondong mendorong pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," ungkap Hemasari.

Menurutnya, pihak yang selama ini menolak RUU Cipta Kerja nantinya akan menjadi public enemy. Pasalnya masyarakat yang terdampak oleh Covid-19 membutuhkan pekerjaan dan jumlahnya jutaan orang.

Baca Juga: Larungkan Jasad ABK Indonesia ke Laut, Kemlu RI Panggil Dubes Tiongkok

"Sebanyak 2,8 juta orang terdampak, 1,7 juta orang dirumahkan, di Jabar 200 ribuan orang dirumahkan, pekerja yang dirumahkan tanpa gaji itu rawan pangan dan harus masuk dalam proteksi pemerintah.

"Jadi 749,4 ribu pekerja formal di-PHK, 282 ribu pekerja informal terganggu usahanya, 100 ribu pekerja migran dipulangkan.

"Jadi lihat saja nanti orang-orang yang menolak RUU ini nantinya akan menjadi public enemy. Karena semua orang butuh pekerjaan untuk kembali menyambung hidup," lanjut Hemasari.

Baca Juga: Ditetapkan Masuk Daftar Pencarian Orang, Keberadaan Ferdian Paleka Terlacak di Bogor

Senada dengan Hermasari, Ekonom dari Universitas Padjajaran (Unpad), Aldrin Herwany meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja.

"Jangan sampai kita hilang momen. Orang semua sekarang mikirin makan, mikirin perut dan Omnibus Law ini bisa membantu masyarakat untuk bisa bekerja lagi sehingga bisa makan lagi," kata Aldrin.

Aldrin yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Koordinator Jawa Barat ini menilai, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa jadi solusi tepat di masa-masa setelah krisis kesehatan dan pandemi yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Diduga Kuat Bantu Ferdian Paleka Kabur, Polisi Periksa Ayah Pelaku Secara Intensif

"Jika nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pasca-masa abnormal dan krisis seperti saat ini," ujar Aldrin.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler