Seret Nama Presiden Jokowi, Refly Harun Sentil KSAD Dudung soal Habib Rizieq dan Bahar Smith

9 Februari 2022, 10:39 WIB
Refly Harun singgung KSAD Dudung soal Habib Rizieq dan Bahar bin Smith. /Dispenad

PR TASIKMALAYA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman baru-baru ini meminta Habib Rizieq dan Habib Bahar Bin Smith tidak banyak tingkah.

Selain itu, KSAD Dudung juga meminta agar HRS dan Bahar Bin Smith untuk lebih fokus ibadah daripada berbicara yang berpotensi menimbulkan kericuhan.

Menanggapi hal tersebut, ahli tata hukum negara Refly Harun lantas mempertanyakan maksud dari statement yang dilontarkan oleh KSAD Dudung terhadap HRS dan Bahar Bin Smith.

"Kita harus lihat pernyataan 'coba kalau HRS dan HBS tidak macam-macam, barangkali ujungnya mungkin dia tidak akan dipenjarakan' kira-kira begitu kan maksudnya ya pasti kan," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Ningning aespa Ungkapkan Kegembiraannya, Netizen Hujani Kritik dan Sebut Sang Idol Buat Orang Korea Murka

Dia juga tak habis pikir dengan apa yang telah menimpa HRS dan Bahar Bin Smith.

Refly Harun menilai bahwa jika kasus yang menimpa HRS dan Bahar Bin Smith karena persoalan kerumunan, seharusnya tidak menjadi permasalahan besar.

Pasalnya, Presiden Jokowi juga baru-baru ini melakukan hal yang sama seperti HRS dan Bahar Bin Smith.

"Artinya, tapi sebagai orang hukum saya tergelitik begini, HRS itu ditahan karena apa?" tanya Refly Harun, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Refly Harun yang diunggah pada 7 Februari 2022.

Baca Juga: Doa Umur Panjang Menuju Bulan Rajab hingga Ramadhan dan Amalan Lainnya, Mudah Diucapkan!

"Apakah karena dia macam-macam dalam tanda kutip, ataukah karena dia kemudian melakukan pelanggaran hukum yang sesungguhnya bukan perbuatan macam-macam, biasa-biasa saja, yang juga dilakukan oleh Presiden Jokowi," lanjutnya.

Refly Harun lantas mengungkit kasus HRS yang menggelar acara Maulid Nabi di Petamburan yang dihadiri ribuan jamaah.

Acara tersebut lantas menjadi permasalahan besar karena dianggap melanggar prokes, dengan cara menarik kerumunan.

Disisi lain, saat kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Sumatera Utara juga tak ayal menarik perhatian warga dan otomatis menarik kerumunan.

Baca Juga: Haikal Hassan Tanggapi KSAD Dilaporkan ke Puspomad: Masyarakat Senang TNI dan Ulama Kompak

"Nah bedanya adalah kalau HRS kerumunan itu kemudian berbuah pidana, kalau orang lain tidak ya," ujar Refly Harun.

"Dari sisi hukum, HRS tidak dipenjarakan karena ujaran kebencian, atau penghinaan," lanjutnya.

Refly Hraun lantas menjelaskan bahwa HRS dipidana karena kasus prokes yang juga dilakukan oleh orang lain, dan juga Presiden Jokowi.

"Dia ditahan karena dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan satu, yang juga dilakukan Presiden Jokowi empat kali, tapi tidak diapa-apakan, yang juga dilakukan oleh banyak orang, tapi tidak diapa-apakan," kata Refly Harun.

Baca Juga: Desa Wadas Diserbu Polisi hingga 23 Warga Diamankan Diduga Anarkis, Gus Muhaimin: Prihatin

Tidak hanya itu, Refly Harun lantas menilai bahwa dari semua kasus yang menjerat HRS, tidak ada indikasi macam-macam yang dilakukan oleh mantan ketua FPI ini.

"Yang kedua dia mengeluarkan statement tentang kondisi badannya yang bilang sehat-sehat saja," ucap Refly Harun.

"Jadi tidak macam-macam sesungguhnya kalau kita lihat secara objektif kasusnya apa," pungkas Refly Harun.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Youtube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler