Polsek Sunda Kelapa Amankan Pria Pelaku Pemalakan Tukang Es

6 Januari 2020, 09:23 WIB
Pelaku pemalakan (39) terhadap penjual es beserta barang bukti /

PIKIRAN RAKYAT - Nasib malang dialami seorang penjual es di Pasar Grosir Ikan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2 Januari 2020 kemarin.

Penjual es tersebut menjadi korban pemalakan preman yang mengancam dan mengambil satu buah telepon genggam miliknya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News, korban bernama Ubaedullah tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Banjir Awal Tahun, Warga Siap Layangkan Gugatan ke Pemprov DKI Jakarta

Tak butuh waktu lama, pria berinisial B (39) pelaku pemalakan tukang es berhasil diamankan Satuan Reskrim Polsek Kawasan Sunda.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni mengatakan pihaknya berhasil meringkus pelaku pada Jumat, 3 Januari 2020 pukul 22.00 WIB.

Pelaku diringkus di Pemukiman Tembok Bolong Muara Angke serta mengamankan barang bukti berupa satu buah telepon genggam milik korban.

Pelaku melancarkan aksinya ketika korban sedang bermain ponsel, dan menuduh korban sedang merekam pelaku.

Baca Juga: Berikan Bantuan untuk korban banjir, Ridwan Kamil: Curah Hujan Saat ini Tertinggi Selama 12 Tahun Terakhir

Tak terima, tersangka lalu melakukan kekerasan secara fisik dan mengambil telepon genggam milik korban.

"Sebelum melancarkan aksinya, Pelaku B sempat mengancam dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

"Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan menyerahkan ponsel miliknya," ungkap Kompol Armayni seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News.

Armayni mengatakan, korban mendapatkan luka memar serta mengalami kerugian materi berupa satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Tak Dimiliki Lagi oleh Pendirinya, Kini Whatsapp Beralih Menjadi Aplikasi Berbasis Iklan

Selain satu buah telepon genggam, Polisi juga menyita satu unit kotak handphone dari saksi korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab UU Hukum Pidana Ayat 1 dengan ancaman pidan penjara paling lama sembilan tahun.***

 

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler