Banyak SMS dan Telepon Palsu Mengganggu? Laporkan Saja ke OJK

29 Desember 2019, 18:20 WIB
ILUSTRASI penipuan.*/KABAR BANTEN /

PIKIRAN RAKYAT - Tahun 2019 ini masih banyak kasus penipuan yang marak terjadi di Indonesia.

Salah satunya lewat Short Message Service (SMS) dan telepon.

Mulai dari kasus mamah minta pulsa, pihak yang mengatasnamakan kepolisian karena saudara mengalami kecelakaan, mendapat hadiah namun harus transfer uang terlebih dahulu, menggasak uang lewat atm, hingga tawaran pinjaman online.

Baca Juga: Gelar Cipta Kondisi Jelang Tahun Baru 2020, Polres Karawang Lakukan Razia Jalanan

Kasus-kasus tersebut membuat korban serasa terhipnotis dan mengikuti kemauan atau arahan si pelaku.

Alhasil, barang atau uang yang menjadi sasaran, bisa membuat korban rugi dan tidak bisa kembali.

Jika memang kasus tersebut tengah menimpa Anda atau orang terdekat, sebaiknya segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Serahkan Program Bantuan Maskara Ketiga di Desa Papayan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan, OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

Berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Baca Juga: 40 Botol Miras dan 33 Orang Diamankan dalam Operasi Pekat di Kabupaten Garut

Tujuan dibentuknya OJK sendiri diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan juga menangani keluhan masyarakat yang merasa banyak mendapat telepon atau sms palsu yang mengganggu.

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Resmi Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama

Pengumuman OJK terkait SMS palsu.* OJK.go.id

Syarat untuk melaporkan kasus tersebut cukup mudah. OJK membuka nomor khusus untuk layanan pengaduan ke nomor FCC OJK di 1-500-655.

Untuk kasus sms yang mengganggu, kirim bukti screen capture sms tersebut ke email resmi OJK di konsumen@ojk.go.id

Sehingga, segala bentuk laporan yang dikirimkan bisa ditindaklanjuti dan menghindarkan orang lain dari segala jenis kasus penipuan. ***

Editor: Agil Hari Santoso

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler