Sambut Natal dan Tahun Baru 2022 dengan Aturan yang Dibuat oleh Pemerintah Guna Cegah Penyebaran Covid-19

2 Desember 2021, 20:23 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah menggalakkan beberapa aturan untuk sambut kedua hari yang spesial tersebut. /Freepik.com/Teksomolika

PR TASIKMALAYA - Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah menggalakkan beberapa aturan untuk sambut kedua hari yang spesial tersebut.

Aturan sambut Natal dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan untuk mencegah masuknya ancaman virus Covid-19 varian baru.

Mengingat sudah ada 11 negara yang sudah mengalami varian baru dari Covid-19, oleh sebab itu pemerintah bentuk aturan sambut Natal dan Tahun Baru 2022.

Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun @indonesiabaik.id, pemerintah resmi menetapkan kebijakan PPKM level 3 di beberapa wilayah dengan mengeluarkan aturan sambut Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Link Nonton Money Heist Season 5 Part 2, Rilis di Netflix pada 3 Desember 2021

Kebijakan PPKM level 3 yang nantinya akan kembali digalakkan dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Berikut adalah aturan-aturan yang harus diterapkan oleh masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan Natal:

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Anak Muda Hadiah Rp1 Juta Jika Berani Sebut Barisan Para Mantan

1. Perayaan Natal disarankan untuk dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.

2. Diselenggarakan secara hybrid, yakni secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara online.

3. Jumlah umat sebaiknya tidak lebih dari 50 persen kapasitas total gereja.

Baca Juga: Prediksi Union Berlin vs RB Leipzig di Liga Jerman 4 Desember 2021

4. Jangan lupa untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk merayakan Natal di gereja.

5. Jangan lupa untuk selalu mencuci tangan di tempat yang sudah ditentukan oleh pihak gereja, umumnya ditaruh di depan pintu masuk dan keluar gereja.

6. Selalu melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk gereja.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Temui Rayyanza Malik Ahmad, Nagita Slavina Todong Pertanyaan Mengejutkan Ini

7. Jangan lupa dengan pembatasan jarak minimal 1 meter.

8. Selalu gunakan masker di mana saja Anda berada, termasuk di dalam gereja.

Aturan Tahun Baru 2022:

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 2 Desember 2021: Penambahan Kasus Corona Baru Hari Ini Capai 311

1. Sebaiknya untuk tetap diam di rumah bersama keluarga.

2. Hindari kerumunan untuk merayakan tahun baru dimana saja dan jangan melakukan perjalanan.

3. Tidak diperkenankan untuk melakukan pawai atau arak-arakan tahun baru, baik di dalam ruangan atau di luar ruangan.

Baca Juga: Gedung Cyber 1 Alami Kebakaran, Diketahui 2 Orang Meninggal Dunia dan 1 Orang Telah Sadarkan Diri

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall kecuali pameran UMKM.

Dengan adanya aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, sebaiknya masyarakat dapat mematuhinya.

Dan selalu menjaga protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja dengan kesadaran diri.

Semoga ulasannya bermanfaat yah!***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler