PR TASIKMALAYA - Bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 22, pastikan kamu sudah melakukan pembelian pelatihan pertamamu.
Hal ini lantaran batas waktu pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 22 akan segera berakhir.
Dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @prakerja.go.id, batas waktu pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 22 adalah 30 November 2021 mendatang.
Apabila penerima kartu Prakerja gelombang 22 belum membeli pelatihan pertama hingga batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan Kartu Prakerja dapat dicabut.
Hal ini sesuai dengan Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa penerima Kartu Prakerja memiliki waktu selama 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos.
Lantas bagaimana jika penerima Kartu Prakerja belum membeli pelatihan pertama sampai batas waktu akhir? Dan apa yang akan terjadi jika kepesertaan dicabut?
Seperti yang telah dijelaskan di atas, apabila penerima Kartu Prakerja gelombang 22 belum juga membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut.
Pencabutan ini tentunya berdampak pada penerima Kartu Prakerja, yakni tidak dapat mengikuti seleksi gelombang Kartu Prakerja selanjutnya dan tidak mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja.
Adapun manfaat dari Kartu Prakerja, selain mendapatkan pelatihan, juga akan menerima insentif.
Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal! Simak Bahaya dan Sanksi Bermain Ponsel Saat Menyetir di Jalanan
Insentif yang diberikan sebesar Rp2,4 juta secara total, dan akan disalurkan dalam waktu empat bulan.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga berhak mendapatkan tambahan insentif sebesar Rp150 ribu dengan mengisi tiga kali evaluasi.
Manfaat-manfaat Kartu Prakerja ini hanya bisa diperoleh satu kali saja, sehingga jika kepesertaan dicabut, maka tidak akan ada kesempatan kedua.
Baca Juga: Sempat Terseok-seok, Begini Ulasan Lengkap Liga Inggris Arsenal vs Watford
Oleh karena itu, bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 22, segera beli pelatihan pertamamu sebelum batas waktunya habis.***