Hari Lahir TNI 5 Oktober, Ini Sejarah Singkat dan Tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia

5 Oktober 2021, 07:25 WIB
Hari Lahir TNI 5 Oktober setiap tahun diperingati di Indonesia. Berikut sejarah singkat dan tugas pokok TNI di bumi pertiwi. /Dok. TNI

PR TASIKMALAYA – Hari Lahir TNI jatuh setiap tanggal 5 Oktober di Indonesia tercinta ini.

Sejarah TNI bermula dari dibentuknya Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 22 Agustus 1945. Dua bulan kemudian pada 5 Oktober 1945 BKR berganti nama menjadi TKR.

TKR (Tentara Keamanan Rakyat) yang hadir pada 5 Oktober 1945 dijadikan landasan hari lahir TNI hingga saat ini.

Baca Juga: Beda dari Pertemuannya dengan Ayu Ting Ting, Nagita Slavina Kepergok Lakukan Hal Ini Saat Bertemu Yuni Shara

Pada 23 Januari 1946, sejarah TNI kemudian berlanjut dari TKR menjadi TRI (Tentara Republik Indonesia). Akhirnya, 3 Juni 1947 TNI (Tentara Nasional Indonesia) resmi terbentuk.

Di tahun 1962, TNI dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) bergabung menjadi satu dengan nama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Setelah Dwifungsi ABRI dihapuskan di masa awal Reformasi, tanggal 1 April 1999 TNI kemudian berpisah kembali dengan Polri menjadi kekuatan pertahanan dan keamanan tersendiri.

Baca Juga: Jual Istana Buckingham, Pangeran Charles Mengaku Siap Tinggal di ‘Ruko’!

Saat ini TNI memiliki tiga matra (angkatan). Terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Menurut UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pasukan loreng hijau-hitam berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan.

Segala keputusan masif militer disesuaikan dengan kebijakan politik pemerintahan Indonesia yang sah dan berkuasa.

Baca Juga: Terkait Bendera HTI di KPK, Febri Diansyah: Semakin Membuktikan Betapa Murahan Isu Taliban Itu

TNI memiliki fungsi sebagai berikut; penangkal setiap bentuk ancaman militer baik dari dalam maupun luar negeri terhadap keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan bangsa.

Serta pemulih kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Adapun tugas pokok TNI, sebagiamana dikutip dari Indonesia Baik, adalah sebagai berikut:

  1. Menegakkan kedaulatan negara
  2. Mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945
  3. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara

Baca Juga: Prilly Latuconsina Beberkan Alasan Belum Siap Menikah Meski Sudah Memiliki Pacar

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI sendiri dibagi ke dalam dua hal; operasi militer perang dan operasi militer selain perang.

Tugas pokok TNI pertama meliputi memberantas gerakan separatisme di NKRI, pemberontakan bersenjata, menghalau aksi terorisme, dan mengamankan wilayah perbatasan NKRI.

Selanjutnya; mengamankan objek vital nasional, melaksanakan tugas perdamaian dunia, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden, hingga terlibat dalam aksi bantuan kemanusiaan.

Pascadihapuskannya dwifungsi ABRI pada era awal Reformasi, TNI saat ini sudah kembali ke barak untuk menjalankan tugas-tugas ketentaraan sesuai arahan kebijakan politik nasional Indonesia.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler