Perketat Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha, Wiku Adisasmito Minta Warga Beribadah di Rumah

18 Juli 2021, 08:49 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito Sebut Selama Hari Raya Idul Adha, Aktivitas Masyarakat Akan Diperketat /Dok. KPCPEN

PR TASIKMALAYA - Untuk membatasi aktivitas pada masa libur Hari Raya Idul Adha, Satuan tugas Penanganan Covid-19 akan mengeluarkan edaran.

Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021, termasuk dalam pelaksanaan Idul Adha.

Selain pembatasan aktivitas, dalam edaran tersebut mengatur mengenai peniadaan kegiatan peribadatan di wilayah menjalankan PPKM darurat dan pelaksanaan Idul Adha.

Baca Juga: Akad Nikah Lesti dan Rizky Billar Belum Tentu Digelar Sesuai Rencana, Sahabat: Mungkin Bukan Tanggal Terbaik

Pembatasan aktivitas dan peniadaan kegiatan peribadatan di wilayah yang menjalankan PPKM Darurat diatur dalam Surat Edaran Satgas no 15 Tahun 2021.

Satgas tersebut berisi tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut disampaikan oleh Wiku Adisasmito selaku Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 pada Sabtu, 17 Juli 2021 malam.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 18 Juli 2021: Catherine Muncul Membongkar Rekaman Suara Elsa Saat Membunuh Roy!

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah serta unsur TNI Polri yang terus memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan," kata Wiku dikutip PikiranRakayt-Tasikmalaya.com dari Antara News.

"Maka dari diputuskan adanya surat edaran Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," sambungnya.

Terdapat beberapa cakupan kebijakan dalam surat Edaran yang diterbitkan tersebut.

Baca Juga: Aminkan Doa Rizky Billar, Lesti Kejora Keceplosan Sebut Dirinya Istri: Ehh...

Salah satu kebijakannya mengenai pembatasan mobilitas masyarakat dengan seluruh perjalanan orang keluar daerah.

Pembatasan mobilitas masyarakat akan dikecualikan bagi pekerja di sektor esensial serta keperluan mendesak.

Bagi masyarakat dengan usia dibawah 18 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan.

Baca Juga: Temani Liburanmu di Rumah! Simak Rekomendasi 4 Film Baru nan Seru di Layanan Streaming Digital!

Seperti yang telah diwajibkan selama PPKM Darurat, penumpang moda transportasi wajib melampirkan persyaratan.

Wiku menyebutkan bahwa kegiatan peribadatan Idul Adha dioptimalkan untuk dilakukan di rumah.

Kegiatan peribadatan Idul Adha akan ditiadakan untuk wilayah yang sedang melakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Olimpiade Tokyo 2020 Dicap ‘Penjara Keren’

Wilayah lain yang ditiadakan kegiatan peribadatan Idul Adha adalah wilayah PPKM Mikro diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat dengan zona merah dan oranye.

"Ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing," tegas Wiku.

Untuk wilayah lain, kegiatan peribadatan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 30 persen dari total kapasitas.

Baca Juga: Muncul Kasus Pertama Covid-19 di Kampung Atlet Olimpiade Tokyo 2020, IOC Ditekan Dunia

Untuk mengurangi penularan Covid-19 maka kegiatan silaturahmi dilakukan secara virtual.

"Posko desa dan kelurahan yang telah terbentuk akan difungsikan untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku," katanya.

Seluruh objek wisata di Jawa dan Bali serta wilayah PPKM Mikro Diperketat akan ditutup sementara.

Sedangkan tempat wisata yang berada di wilayah non-PPKM darurat serta non-PPKM Mikro Diperketat dibatasi maksimal 25 persen.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler