Bantu Pekerja dan Buruh Dapatkan THR, Menaker Ida Fauziyah Bangun Posko THR di 34 Provinsi

28 April 2021, 02:00 WIB
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan membangun Posko THR di 34 Provinsi di Indonesia /Instagram/@idafauziyahnu

PR TASIKMALAYA - Dalam membantu untuk memenuhi hak pekerja atau buruh, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menyiapkan posko.

Posko yang disiapkan Ida Fauziyah adalah Posko Tunjangan Hari Raya atau THR.

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan posko THR tersebut telah ada di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Memprotes Instruksi Presiden Jokowi Buru dan Tangkap KKB di Papua

“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker pada Senin 26 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Sekretariat Kabinet.

Ida mengatakan pendirian Posko THR tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi di provinsi serta Kota dan Kabupaten.

Menaker Ida menyebutkan agar pelaksanaan koordinasi menjadi efektif maka di bangun posko THR sampai Kota dan Kabupaten.

Baca Juga: Tak Percaya Tuduhan Teroris pada Munarman, Fadli Zon: Sungguh Mengada-ngada dan Kurang Kerjaan

Bagi perusahaan yang masih terdampak akibat Covid-19, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah.

Hal tersebut dilakukan agar THR Keagamaan dapat diberikan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan.

Gubernur, bupati/walikota dapat memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh.

Baca Juga: Dulu Dibuang Suami, Youn Yuh Jung Kini Diajak Balikan Usai Berhasil Menangi Piala Oscar

Dialog antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dilakukan untuk mencapai kesepakatan tertulis dan dilakukan dengan kekeluargaan.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tersebut, memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dimana syarat paling lambat sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.

THR tersebut diberikan bagi pekerja atau buruh yang bersangkutan serta bukti laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Baca Juga: CATAT! Ada BTS dan NCT Dream, 18 Idol K-pop Ini Siap Comeback di Bulan Mei Lho!

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucapnya.

"Serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida Fauziyah.

Apabila adanya pelanggaran pemberian THR Keagamaan, Ida meminta gubernur dan bupati/walikota dapat menegakka hukum sesuai kewenangan.

Baca Juga: Diduga Terlibat dalam Baiat ISIS di 3 Lokasi, Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman Ditangkap Densus 88

Penegakkan hukum yang dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi yang diberikan dari hasil pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

Jika penyelesaian kasus perusahaan yang benar-benar tidak dapat memberikan THR maka pengawas Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi akan melakukan dialog antara pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: Momen Haru Gracia Indri Pindah Ke Belanda, Irfan Hakim Menangis Sedih

Dialog dilakukan untuk mencapai kesepakatan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan serta menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

“Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

"Pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” pungkas Ida Fauziyah.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler