PR TASIKMALAYA- Adanya penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi, turut dikritik oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Tanggapan perihal penerbitan SP3 KPK itu, diutarakan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun media sosial miliknya pada Minggu, 4 April 2021.
Dalam unggahan cuitan itu, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa dengan adanya penerbitan SP3 oleh KPK itu, ia mengkhawatirkan akan dapat mengganggu penanganan beberapa perkara besar yang penyelesaian kasusnya membutuhkan waktu yang lama.
Baca Juga: Raih Penghargaan Ajang Musik Rusia, Anggun: Banyak Hal Baik yang Datang untuk Saya
Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menggunakan kewenangan untuk menghentikan penyidikan dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
SP3 itu pun menjadi yang pertama kalinya dikeluarkan oleh KPK sejak berdirinya institusi penegak hukum tersebut.
Dalam perkara itu, 2 tersangka di antaranya Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim bahkan saat ini pun telah dicabut statusnya sebagai DPO kepada pihak imigrasi.
Atas diterbitkannya surat itu, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Kritik Penerbitan SP3 KPK, Mardani Ali Sera: Langkah Mundur dalam Pemberantasan Korupsi", sontak membuat Mardani Ali Sera Khawatir.
"Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak selesai dalam 2 tahun," tulis Mardani Ali Sera di akun Twitter miliknya @MardaniAliSera, Minggu, 4 April 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com.
"Bisakah kasus-kasus besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama," sambung Mardani Ali Sera.
Lebih lanjut, Anggota DPR itu juga khawatir penerbitan SP3 oleh KPK ini akan kembali terulang dalam perkara korupsi megaproyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
"Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk," cuit Mardani Ali Sera.
Dalam unggahan yang lain, Mardani Ali Sera ikut menyinggung soal komitmen yang pernah disampaikan para petinggi KPK sebelumnya terkait pengusutan perkara korupsi BLBI tetapi kini dihentikan penyidikannya.
"KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusutnya. Tapi ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T di situ," tulis Mardani Ali Sera.
"SP3 harus didasari substansi kasus, jangan karena tidak mampu semua di SP3. Mengoyak rasa keadilan dan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi," sambung Mardani Ali Sera.***(Dila Nashear/Pikiran-Rakyat.com)